Pengembangan Olahraga Rekreasi

Text Box: NIZARLI. S.SiT. MT
Peserta Penyetaraan RLA & PKN Tk. II Angk. II Tahun 2020

MENUJU ACEH SEHAT MELALUI PENGEMBANGAN OLAH RAGA REKREASI BERBASIS POTENSI DAERAH DI ACEH

Pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Aceh bertujuan  meningkatkan kesehatan, kebugaran  dan prestasi yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan global. Pembinaan keolahragaan ini harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan  sebagai statu kesatuan yang meliputi, pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.

Kegiatan olahraga bertujuan mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial  untuk membentuk masyarakat Aceh yang cerdas, bugar, berprestasi dan bermartabat.

Belajar dari kondisi keolahragaan masyarakat pada masa pandemi corona 19 terjadi upaya implementasi mandiri olah raga rekreasi utnuk menciptakan kebugaran,serta kesehatan rohani pada masyarakat. Penggolongan olah raga rekreasi  terdiri dari olah raga tradisional, olah raga massal dan olah raga khsusus. Aceh sendiri mengutip dari Tribun News.com memiliki lebih dari 200 permainan atau olahraga tradisional yang belum dikembangkan secara sistematis dan banyak potensi Sport Tourism secara geografi diantaranya Pegunungan Wilayah Aceh Besar, paralayang di Kawasan Aceh besar dan Benermeriah, Bawah Laut di sabang dan Singkil, Sungai dan Danau di Aceh Aceh tengah, Galus dan Aceh Tenggara dan kawasan baru yang terus ditemukan dan dikembangkan oleh beberapa komunitas pencinta olahraga rekreasi di Aceh.

Secara nasional kemenpora bekerjasama dengan FORMI ( Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat inbdonesia) telah melakukan berbagai upaya untuk mengkompetisikan pengembangan olahraga rekreasi melalui pelaksanaan Pekan Olahaga Rekreasi yang ke 5 kalinya dengan mempertandingkat 37 cabang olah raga rekreasi pada masyarakat bahkan sampai ke level internasional pada Tafisan Games  2020 di Lisbon, bahkan pada Munaslub dan Rakernas FORMI 2020 terjadi perubahan nomenklatur menjadi KORNI (Komite Olah Raga Rekreasi Nasional Indonesia) yang diketuai oleh Hayono Isman, diharapkan kedepan akan terjadi kesetaraan dalam pengembangan olahraga rekreasi dengan KONI dalam pengembangan olahraga prestasi.

              Pembinaan  dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan dan diarahkan untuk memasalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan dan hubungan sosial. Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan oleh pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan atau masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya alam, sarana dan prasarana olahraga rekreasi. Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat. Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal. Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan sebagai upaya menumbuh kembangkan sanggar-sanggar, dan mengaktifkan perkumpulan olahraga masyarakat, serta menyelenggarakan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional dan internasional.

Strategi Pengembangan Keolahragaan Aceh bidang Olahraga Rekreasi adalah dokumen perencanaan pembangunan keolahragaan Aceh bidang olahraga rekreasi ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen pemerintah Aceh, Kabupaten/Kota serta masyarakat, antara lain bertujuan mengembangkan kebiasaan hidup aktif dan sehat,  memassalkan olahraga  dan membudayakan olahraga dimana secara sistematik pengembanganya dilakukan sebagai upaya :

  1. Mengembangkan kebijakan dan managemen olahraga rekreasi dalam upaya mewujudkan penataan sistem pembinaan.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam olahraga rekreasi
  3. Meningkatkan pemassalan olahraga  atau membudayakan olahraga dalam masyarakat Aceh melalui program ”Sport For All
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana  untuk mendukung pembinaan olahraga rekreasi.
  5. Meningkatkan pola kemitraan dan industri olahraga rekreasi.
  6. Mengembangkan sistem penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Merujuk pada Qanun No 9. Tahun 2016 tentang Pembangunan keolahragaan Aceh bidang olahraga rekreasi merupakan tanggung jawab instansi pemerintah yang bergerak di bidang keolahragaan dan pariwisata. Melihat sasaran yang ingin dicapai pada RPJPA sampai tahun 2027 maka pengembangan ini perlu keterlibatan sinergisitas antara Dispora, Disbudpar, PUPR, Dinas Pendidikan dan Perindustrian dan perdagangan dan FORMI Aceh. Sebagai ujung tombak dalam pengimplementasian pengembangan Olah raga rekreasi dilakukan oleh Dinspora dan Pariwisata masing masing kabupaten/kota di Aceh.

Mempedomani tujuan RPJPA Sampai tahun 2027 untuk  mencapai outcame pengembangan olah raga rekreasi, maka perlu merujuk pada prioritas sasaran kebijakan yang dibuat pemerintah yaitu :

  1. Sasaran I  Sebagai Indikar Dasar

Adanya kebijakan dan managemen olahraga rekreasi dalam upaya mewujudkan penataan sistem pembinaan, meningkatkan akses dan partisipasi masyarakat dalam olahraga rekreasi.

  1. Terbentuknya regulasi dan penjaminan mutu orek secara berjenjang dan berkesinambungan berdasarkan asas professional, visioner, harmonis mulai dari pusat sampai daerah.
    1. Memiliki data base SDM olahraga rekreasi yang sudah terspesifikasi.
    1. Didapat berbagai kecakapan dari aplikasi model olahraga rekreasi yang potensial dikembangkan pada setiap daerah.
    1. Optimalisasi dan pengembangan penggunaan lokasi olahraga rekreasi, sesuai dengan lingkungan.
    1. Sosialisasi olahraga rekreasi melalui berbagai media.
  2. Sasaran II (2020 – 2022)
  3. Meningkatkan pemassalan olahraga  atau membudayakan olahraga dalam masyarakat indonesia melalui program ”sport for all”, dan meningkatkan sarana dan prasarana  untuk mendukung pembinaan olahraga rekreasi.
  4. Tersedianya sumberdaya olahraga rekreasi yang terstandard.
  5. Pembudayaan olahraga rekreasi melalui wisata olahraga (sport touris’m)
  6. Pembakuan learning design pendidikan rekreasi melalui aktivitas latihan kepemimpinan, wisata alam terbuka, seni dan budaya, pengembangan game kreatif yang dapat diterima oleh semua kalangan dari  berbagai lapisan masyarakat.
  7. Sasaran III (2023 – 2027)
  8. Meningkatkan pola kemitraan dan industri olahraga rekreasi, mengembangkan sistem penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatnya kesehatan dan kebugaran jasmani, membudayakan olahraga.
  9. Adanya produk baru (sport touris’m) sebagai bagian dari industri olahraga  dalam usaha menyumbang devisa Aceh dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Secara ringkas Road Map Pengembangan Olah raga rekreasi yang mendukung pengembangan potensi daerah dapat dijelaskan pada gambar berikut :