Tugas dan Fungsi Satuan Kerja

-Kepala Dinas-

Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kepemudaan, keolahragaan, Sarana dan Prasarana serta pelayanan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Pemerintah Aceh.

Kepala Dinas mempunyai fungsi:

a. pembinaan dan pengendalian urusan ketatausahaan dinas;

b. pembinaan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;

c. pembinaan dan pengendalian perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan pemuda dan olahraga;

d. pelaksanaan pengkoordinasian kebijakan bidang pemuda dan olahraga dalam rangka percapaian sasaran yang optimal;

e. pelaksanaan dan pengendalian terhadap pengawasan kegiatan pemberdayaan dan pembinaan kepemudaan;

f. pengendalian pelaksanan dan pengaturan kegiatan bidang keolahragaan dan kepemudaan;

g. pelaksanaan dan pengendalian penentuan standarisasi bidang keolahragaan;

h. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan monitoring dan evaluasi baik langsung maupun laporan untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya; dan i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Gubernur sesuai bidang tugasnya.

-Sekretariat-

Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Dinas bidang pelayanan administrasi, umum, hukum kepegawaian, tatalaksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, penyusunan program,  perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.

Sekretariat mempunyai fungsi:

a. pengendalian teknis urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;

b. pembinaan dan pengendalian teknis penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja;

c. pembinaan teknis urusan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum, informasi dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;

d. pembinaan dan pengendalian teknis pengelolaan administrasi keuangan;

e. pembinaan dan pengendalian teknis penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;

f. pembinaan dan pengendalian teknis penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBA, APBN dan sumber lainnya;

g. pembinaan dan pengendalian teknis penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;

h. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang kepemudaan dan keolahragaan; dan

i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1) Subbagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBD/APBN dan sumber lainnya, penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan serta  pelaksanaan hubungan masyarakat.

(2) Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan serta pengelolaan dan menginventarisir aset.

(3) Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan perundang-undangan, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan.

-Bidang Sarana dan Prasarana-

Bidang Sarana dan Prasarana merupakan unsur pelaksanaan teknis dibidang sarana dan prasarana berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan meningkatkan kerjasama pola kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan/ memelihara Sarana dan Prasarana pemuda dan olahraga serta pemberdayaan sarana prasarana.

Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :

a. perumusan kebijakan dibidang sarana dan prasarana;

b. pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis kepada badan pengelola sarana prasarana pemuda, olahraga dan pemberdayaan sarana prasarana;

c. pelaksanaan kegiatan kerjasama kemitraan antara pemerintah dan masyarakat guna memberdayakan sarana prasarana pemuda, olahraga dan pemberdayaan sarana prasarana;

d. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kegiatan;

e. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana yang mempunyai tugas:

    a. menyusun rencana kerja seksi pengadaan sarana dan prasarana;

    b. membagi tugas pada masing-masing bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing agar tugas yang ada  dapat diselesaikan tepat waktu;

    c. melakukan MOU tentang kerjasama kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sarana dan prasarana;

   d. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana agar memenuhi standar kebutuhan, keamanan dan standar konvensi/pelatihan tingkat nasional/internasional;

   e. menyusun pedoman tentang kerjasama kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sarana dan prasarana;

   f. menyusun pedoman sistim pengadaan rutin sarana dan prasarana;

   g. membuat pengadaan sarana dan prasarana kawasan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

   h. membangun gedung sebagai sarana untuk memfasilitasi pengembangan kemampuan akademik dan restasi; dan

   i. komputerisasi dalam dokumentasi dan data base perencanaan sarana dan prasarana.

(2) Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang mempunyai tugas:

   a. menyusun rencana kerja dan program dalam melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana;

   b. membuat MOU tentang kerjasama pola kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk memelihara sarana dan prasarana;

   c. membuat sitim pemantauan dan evaluasi terpadu tentang kondisi sarana dan prasarana;

   d. membagi tugas pekerjaan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan keahlian masing-masing;

   e. melaksanakan sistim pemeliharaan rutin sarana dan prasarana prioritas dasar kebutuhan mendesak;

   f. membuat sistim pemantauan dan evaluasi terpadu tentang kondisi sarana dan prasarana dan menerapkannya; dan

   g. membuat pedoman kerjasama dengan swasta dalam pemeliharaan rutin sarana dan prasarana.

(3) Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana yang mempunyai tugas ;

   a. menyusun rencana kerja seksi pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana;

   b. membagi tugas pada masing-masing bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing agar tugas yang ada dapat diselesaikan tepat waktu;

   c. melaksanakan MOU tentang kerjasama kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana;

   d. menyusun pedoman tentang kerjasama kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana;

   e. membuat sistim pemantauan dan evaluasi terpadu tentang kondisi pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana;

   f. komputerisasi dalam dokumentasi dan data base pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana;

   g. membuat pedoman kerjasama dengan swasta dalam pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana;

   h. membagi tugas pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dikelola oleh dinas pemuda dan olahraga provinsi aceh dengan badan pengelola sarana prasarana pemuda dan badan pengelola sarana prasarana olahraga; dan

   i. melakukan pembinaan teknis pengendalian dan pemanfaatan sarana dan prasarana kepada badan pengelola sarana prasarana pemuda dan badan pemberdayaan sarana prasarana olahraga.

-Bidang Kepemudaan-

Bidang Kepemudaan merupakan unsur pelaksana teknis dibidang kepemudaan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan pekerjaan dan kegiatan penyediaan dukungan pengembangan, pembinaan, penataan dan pengawasan pemuda.

Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan, pengendalian dan pengkoordinasian kebijakan bidang kepemudaan;

b. pelaksanaan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan di bidang pengembangan organisasi, pembinaan aktifitas, pemberdayaan, kewirausahaan, pembinaan aktifitas anak dan remaja;

c. pelaksanaan, pengendalian dan pengkoordinasian dengan pihak-pihak terkait bidang pengembangan organisasi, pembinaan aktifitas, pemberdayaan, kewirausahaan, pembinaan aktifitas anak dan remaja;

d. pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan bidang pengembangan organisasi, pembinaan aktifitas, pemberdayaan, kewirausahaan, pembinaan aktifitas anak dan remaja;

e. pelaksanaan dan penyusunan norma, prosedur, standar kematerian bidang kepemudaan; dan

f. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Pengembangan Aktifitas dan Produktifitas Kepemudaan yang mempunyai tugas:

   a. menyusun rencana kerja/kegiatan pengembangan organsasi dan pembinaan aktifitas pemuda;

   b. melakukan pengkajian kebijakan dan peraturan yang dapat meningkatkan pemberdayaan pemuda dibidang politik, sosial dan budaya;

   c. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengelolaan pertukaran pemuda;

   d. mengelola sistem informasi manajemen organisasi kepemudaan;

   e. penggunaan IPTEK untuk meningkatkan keunggulan daya saing pemuda;

   f. pemberdayaan pemuda dalam mengatasi/menanggulangi bahaya narkoba, pelopor pembangunan, keamanan lingkungan, bela negara, harmonisasi pemuda lintas agama, penanggulangan pornografi dan porno aksi, peningkatan kualitas hidup wanita, pengendalian pencemaran lingkungan, peningkatan konservasi sunber daya alam, pendidikan politik masyarakat dan pengembangan kesatuan bangsa, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitas social;

   g. melaksanakan monitoring, pendataan, evaluasi serta pengendalian terhadap kegiatan organisasi kepemudaan;

   h. melaksanakan pembinaan terhadap kegiatan pengembangan organisasi dan aktifitas pemuda;

   i. melakukan koordinasi dengan lintas sektoral/ instansi terkait dalam pembinaan aktifitas pemuda; dan

   j. melakukan pendataan dan publikasi pemuda berprestasi.

(2) Seksi Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan yang mempunyai tugas:

   a. menyusun rencana kerja/kegiatan pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda;

   b. membagi tugas pada masing-masing bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing agar tugas yang ada dapat diselesaikan tepat waktu;

   c. penyusunan panduan pengembangan potensi kewirausahaan pemuda;

   d. melaksanakan pendataan dan publikasi pengusaha muda berprestasi;

   e. pengkajian kebijakan dan peraturan yang dapat meningkatkan pemberdayaan pemuda bidang ekonomi;

   f. pemberdayaan dan pendamping pengusaha muda kecil dan menengah, koperasi pemuda;

   g. melakukan koordinasi ke kabupaten/kota, provinsi lain, negara tetangga, menteri negara pemuda dan Olahraga RI, berkaitan dengan kegiatan pemberdayaan pemuda; dan

   h. mengendalikan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan pemberdayaan dan kewirausahaan agar tepat waktu dan sasaran

(3) Seksi Kerjasama Lembaga dan Purna Program Kepemudaan yang mempunyai tugas;

   a. membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan tugas;

   b. mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.

   c. memotivasi bawahan dengan memberikan perhatian dan penghargaan untuk peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karir;

   d. mengelola kegiatan pelatihan melalui bimtek, sosialisasi dan workshop, dalam rangka pemberdayaan organisasi purna program kepemudaan;

   e. mengkoordinir kegiatan fasilitasi bantuan sesuai ketentuan dan kebutuhan dalam rangka menunjang lembaga kepemudaan;

   f. melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas; dan

   g. melakukan kegiatan pemantauan sesuai dengan jadwal untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.

-Bidang Pembibitan Olahraga-

Bidang Pembibitan Olahraga merupakan unsur pelaksanaan teknis dibidang keolahragaan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pembibitan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan pembibitan, pembinaan olahraga pelajar/dayah, dan mahasiswa, penyandang Disabilitas/lansia dan peningkatan kualitas pengelola/pelaku olahraga.

Bidang Pembibitan Olahraga mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan, pengendalian dan pengkoordinasian perumusan kebijakan bidang pembibitan dan pembinaan olahraga pendidikan, sentra olahraga dan olahraga santri, mahasiswa, penyandang Disabilitas dan lansia;

b. pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kematerian di bidang pembibitan dan pembinaan olahraga pendidikan, sentra olahraga dan olahraga santri, mahasiswa, penyandang Disabilitas dan lansia;

c. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan bidang Pembibitan olahraga pelajar/dayah, dan mahasiswa, penyandang Disabilitas/lansia dan peningkatan kualitas pengelola/pelaku olahraga;

d. pelaksanaan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan dalam pegelolaan pembibitan olahraga pelajar/dayah, dan mahasiswa, penyandang Disabilitas/lansia dan peningkatan kualitas pengelola/pelaku olahraga;

e. pengendalian dan penyelenggaraan kegiatan bidang pembibitan olahraga pelajar/dayah, dan mahasiswa, penyandang Disabilitas/lansia dan peningkatan kualitas pengelola/pelaku olahraga;

f. pelaksanaan dan pengawsan serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengelolaan pembibitan olahraga pelajar/ dayah, dan mahasiswa, penyandang Disabilitas/lansia dan peningkatan kualitas pengelola/ pelaku olahraga;

g. pelaksanaan kegiatan pengelolaan pembibitan, pembinaan dan seleksi atlet olahraga pendidikan sentra olahraga dan penyandang Disabilitas;

h. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Pembibitan, Pembinaan Olahraga Pelajar, Santri dan Mahasiswa mempunyai tugas :

   a. menyusun rencana kerja seksi pembibitan, pembinaan olahraga pelajar, santri dan mahasiswa;

   b. melaksanakan kegiatan pengelolaan pembibitan, pembinaan olahraga pelajar, santri dan mahasiswa;

   c. melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan mutu pelajar/santri dan mahasiswa;

   d. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitas dibidang pembibitan, pembinaan olahraga pelajar, santri dan mahasiswa;

   e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan olahraga pendidikan dan sentra keolahragaan;

   f. menyelenggarakan pertandingan/perlombaan/festival olah raga pendidikan dan pada sentra olahraga;

   g. menyelenggarakan workshop/kompetensi tentang olahraga pendidikan dan sentra olahraga; dan

   h. menyiapkan koordinasi sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang pembibitan, pembinaan olahraga pelajar, santri dan mahasiswa.

(2) Seksi Pembibitan, Pembinaan Olahraga Penyandang Disabilitas   dan Lansia mempunyai tugas:

   a. menyusun rencana kerja seksi pembibitan, pembinaan olahraga penyandang Disabilitas;

   b. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembibitan, pembinaan olahraga penyandang Disabilitas;

   c. pembinaan dan pengembangan klub-klub olahraga pendidikan dan penyandang Disabilitas;

   d. melaksanakan pengelolaan kemitraan yang sinergik antara pemerintah dengan organisasi npci dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas;

   e. melaksanakan kegiatan multi even olahraga baik sifatnya daerah, regional/wilayah maupun nasional seperti POPDA, POPWIL, POPNAS dan lain-lain;

   f. melaksanakan kejuaraan/event dan program kompetisi pekan olahraga pelajar, santri dan mahasiswa penyandang disabilitas daerah seperti PEPARDA dan mengikuti PEPARNAS serta bekerjasama dengan organisasi olahraga penyandang Disabilitas; dan

   g. melaksanakan pembinaan SDM olahraga dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga.

(3) Seksi Peningkatan Kualitas Mutu Pengelola dan Pelaku Olaharaga mempunyai tugas:

   a. menyusun rencana kerja seksi peningkatan kualitas mutu pengelola/pelaku olaharaga;

   b. menginventarisasi pengelola/pelaku olaharaga yang berada di kabupaten/kota di provinsi aceh;

   c. melaksanakan penyusunan ketentuan dan standar penghargaan insan olahraga;

   d. pemantapan manajemen peningkatan kualitas mutu pengelola/pelaku olahraga; dan

   e. melakukan pemetaan potensi olahraga, pendidikan Disabilitas dan lansia.

-Bidang Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga-

Bidang Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga merupakan unsur pelaksanaan teknis bidang pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga mempunyai tugas melakukan Penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.

Bidang Pembinaan dan Peningkatan prestasi Olahraga mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan bidang pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga dan olahraga prestasi serta standardisasi;

b. pelaksanaan dan pengkoordinasian dan sinkronisasi kebijakan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;

d. pelaksanaan kegiatan pengelolaan pembinaan dan seleksi atlit berprestasi;

e. pelaksanaan pengelolaan kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga;

f. melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga dengan pihak terkait;

g. pelaksanaan pengendalian pelaksanaan pengelolaan kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga; dan

h. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(1) Seksi Pembinaan Olahraga Prestasi mempunyai tugas:

   a. menyusun rencana kerja seksi pembinaan olahraga prestasi;

   b. melaksanakan penyelenggaraan kegiatan kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan iptek olahraga olahraga;

   c. mengidentifikasi permasalahan olahraga prestasi, olahraga rekreasi dan tradisional serta pengembangannya;

   d. mengidentifikasi jumlah atlit yang berprestasi yang berada di kabupaten/kota di provinsi aceh;

   e. melaksanakan penyusunan ketentuan dan standar penghargaan insan olahraga yang berdedikasi dan atlit berprestasi serta pemberian tungangan hari tua untuk insan olahraga;

   f. melaksanakan kegiatan pemusatan latihan ( TC ) untuk atlit dan pelatih yang berprestasi guna mengikuti/menghadapi kejuaraan multi event olahraga tingkat wilayah, Nasional dan Internasional;

   g. membina dan mengembangkan Klub-klub olahraga prestasi;

   h. melakukan seleksi dan kejuaraan olahraga prestasi dan pekan olahraga pondok pesantren/dayah; dan

   i. melaksanakan pembinaan SDM Olahraga dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan teknologi olahraga.

(2) Seksi Pembinaan Olahraga Rekreasi dan Tradisional mempunyai tugas:

   a. menyiapkan dan merumuskan kebijakan fasilitasi bidang pembinaan olahraga rekreasi dan tradisional;

   b. melakukan bimtek dan supervisi bidang olahraga rekreasi dan tradisional;

   c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi  pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan olahraga rekreasi dan tradisional;

   d. melaksanakan pengelolaan kegiatan pembinaan dan peningkatan olahraga rekreasi;

   e. melaksanakan koordinasi dalam pengelolaan kegiatan pembinaan olahraga rekreasi dan tradisional dengan pihak terkait; dan

   f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan olahraga rekreasi dan tradisional.

(3) Seksi Peningkatan dan Pengembangan Organisasi Keolaharagaan mempunyai tugas:

   a. menyiapkan dan merumuskan kebijakan fasilitasi di bidang Peningkatan dan Pengembangan Organisasi Keolaharagaan;

  b. menyiapkan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan dan pengembangan organisasi keolaharagaan;

   c. menyiapkan dan menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan dan pengembangan organisasi keolaharagaan;

   d. menyiapkan dan memberikan bimbingan teknis dan supervisi dalam peningkatan dan pengembangan organisasi keolaharagaan;

   e. memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan bidang peningkatan dan pengembangan organisasi keolaharagaan; dan

   f. melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan organisasi keolaharagaan.