Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan adalah pengaduan pemohon informasi kepada atasan PPID (Pejabat Pengeloal Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu 30 hari, atas dasar beberapa alasan yaitu

1) adanya penolakan atas permohonan informasi,

2) tidak disediakannya informasi wajib yang diumumkan secara berkala;

3) Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

4) Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

5) Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

6) Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 

7) Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditetapkan

Pengajuan Keberatan

SECARA LANGSUNG

SECARA TIDAK LANGSUNG

A. EMAIL

 

B. FORMULIR ONLINE

 Bisa Akses disini