Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan adalah pengaduan pemohon informasi kepada atasan PPID (Pejabat Pengeloal Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu 30 hari, atas dasar beberapa alasan yaitu
1) adanya penolakan atas permohonan informasi,
2) tidak disediakannya informasi wajib yang diumumkan secara berkala;
3) Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
4) Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5) Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
6) Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7) Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditetapkan
SECARA LANGSUNG
-
Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID, dalam hal ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Datang langsung ke sekretariat PPID di alamat jln Gurami No 18, Lampriet, Banda Aceh
-
Mengisi Formulir Pengajuan Keberatan yang disediakan;
-
Mendapatkan nota penerimaan permohonan dari petugas.
-
Menunggu balasan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
SECARA TIDAK LANGSUNG
A. EMAIL
-
Mengunduh Formulir Pengajuan Keberatan di ;
-
Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan;
-
Scan Formulir yang telah diisi dan ditandatangani
-
Menggabung semua hasil scan dan mengirimkan permohonan ke alamat email dispora@acehprov.go.id
-
Nanti akan mendapat nota penerimaan dari email;
-
Menunggu balasan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
B. FORMULIR ONLINE
Bisa Akses disini