Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID


Tugas PPID :

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  • Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Melakukan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  • Melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnya;
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.


Fungsi PPID:

  • Pelayanan Informasi;
  • Pengelolaan Informasi;
  • Dokumentasi arsip.