Banda Aceh – Rancangan Qanun (Raqan) Pembangunan Olahraga Aceh dibawa untuk konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KONI Pusat di Jakarta pada Minggu (20/11). Ditargetkan raqan ini tuntas akhir tahun 2016 dan mulai berlaku pada 2017.
Kadispora Aceh, Asnawi kepada Serambi kemarin mengatakan, tahap awal Raqan Olahraga Aceh sudah disusun draf, setelah sebelumnya dibahas dengan Komisi V DPRA. Kemudian, tim ahli Komisi V DPRA membahas kembali dengan tim ahli dari Dispora. Penyusunan raqan melibatkan mulai dari praktisi olahraga, praktisi hukum dan pihak lainnya.
Setelah itu, kemudian dilakukan studi kompratif ke Kemenpora RI untuk konsultasi ke Jawa Timur, dan Palembang, Sumatera Selatan. “Kita bersama dengan Komisi V DPRA akan ke Mendagri dan KONI Pusat untuk konsultasi pada 20 November mendatang,” ujarnya.
Dikatakan Asnawi, begitu pulang dari Jakarta pihaknya akan duduk kembali dengan Komisi V DPRA. Kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan sepulang dari konsultasi terakhir dengan Mendagri dan KONI Pusat bisa melakukan percepatan. Nantinya akan mengusulkan dalam hal ini pemerintah melalui Dispora dengan mengikuti langkah yang harus dilalui.
“Jadi yang terlibat dalam penyusunan di sini banyak unsur. Ialah Dispora, Komisi V DPRA, tim ahli dari DPRA, baik dari praktisi olahraga maupun hukum. Kemudian juga Biro Hukum Pemerintah Aceh, KONI Aceh dan ada yang dari Kemenag,” ujarnya.
Terkait tahapan terakhir, kata Kadispora, seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan diambil sampel nanti satu, dua atau tiga kali. Masalah RDPU ini akan didiskusikan dengan Biro Hukum dan Komisi V DPRA. Setelah sosialisasi akan masuk tahap tahap finishing dan tahap usulan untuk pengesahan. “Doakan semoga qanun olahraga Aceh bisa tuntas tahun 2016 ini. Tahun 2017 kita mulai ada referensi baru dengan adanya qanun olahraga Aceh,” ujarnya. [Serambi Indonesia]