Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Ir. T. Mirzuan, MT, mengikuti rapat pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan yang dilaksanakan bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, serta Tim Asistensi Rancangan Qanun Aceh Tentang Keolahragaan. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh, Selasa (8/7/2025).
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola dan pengembangan sektor keolahragaan di Aceh. Dalam pembahasan tersebut, para peserta rapat menelaah berbagai aspek substansi qanun dan menekankan pentingnya empat landasan utama dalam penyusunan qanun, yaitu landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan islami.