TUGAS:
Melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang pembinaan dan pengembangan pemberdayaan organisasi dan aktifitas kepemudaan, pemassalan olahraga, pembibitan, pembinaan olahraga pelajar, mahasiswa, masyarakat, karyawan, organisasi keolahragaan, pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, Pengelolaan, dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Keolahragaan.
FUNGSI:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas;
- penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan pemuda dan olahraga;
- pengkoordinasian kebijakan dibidang pemuda dan olahraga;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan;
- pemberdayaan dan pembinaan kepemudaan;
- pelaksanaan dan pengaturan kegiatan di bidang keolahragaan dan kepemudaan yang meliputi penelitian, penyuluhan, peningkatan kualitas, sumber daya manusia, pembina/pelatih, pelaku olahraga;
- pembinaan kelembagaan dan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga; dan
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang kepemudaan dan keolahragaan