Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pembangunan Olahraga Aceh mulai dibahas Komisi V DPRA di Ruang Rapat Banmus DPR, Rabu 10 Agustus 2016.

Kadispora Aceh, Asnawi MPd memaparkan tentang masalah dan kendala dalam pembangunan keolahragaan Tanah Rencong selama ini. Menurut Kadispora, persoalan yang dihadapi saat ini terbatasnya dana yang dialokasikan untuk pembangunan keolahragaan. Terbatasnya prasarana dan sarana, baik kualitas maupun kuantitas.

Belum memadainya sistem informasi pembangunan keolahragaan yang mendukung pembinaan dan pengembangan. Dengan demikian, lemahnya proses pembudayaan olahraga di kalangan masyarakat. “Kemudian belum sempurnanya sistem manajemen pembangunan keolahragaan. Kualitas dan kuantitas tenaga keolahragaan belum memadai,” ujarnya.

Masalah dan kendala lain, kata Kadispora, data dasar sebagai gambaran strategis plan keolahragaan belum ada. Sebagian besar pelatih masih konvensional dalam menerapkan program latihan. Masih rendahnya penguasaan Iptek olahraga, sistem penggalian atlet potensial belum efektif, serta sistem pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang belum jelas.

Kemudian, lanjutnya, belum adanya kebijakan tata ruang yang mengakomodir prasarana dan sarana olahraga. Hubungan dan kemitraan Dispora dengan lembaga lain belum optimal. “Termasuk tuntutan kualitas tugas dan fungsi Dispora serta belum adanya pemetaan cabang olahraga unggulan di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya. Kadispora juga menegaskan dengan kondisi prasarana dan sarana sekarang, maka Aceh tidak siap bila menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON). Makanya untuk membangun olahraga Aceh perlunya regulasi yang mengaturnya, seperti qanun pembangunan olahraga Aceh. Ini penting untuk memecahkan berbagai masalah dan kendala melalui arah pembangunan olahraga yang lebih jelas. “Diperlukan penyusunan dokumen gagasan dan konsep grand design pembangunan keolahragaan Aceh. Memiliki regulasi dan payung hukum yang jelas dalam bentuk qanun sebagai produk hukum yang dapat menjadi landasan berpijak dalam pembangunan Aceh,” ujarnya.

Dalam pembahasan raqan itu ikut hadir Mohd Al Fatah (Ketua Komisi V), Adam Mukhlis (Wakil Ketua), Siti Nahziah (Sekretaris), Makmum Thahir, Ermiadi Abdul Rahman, Nurlelawati, H Sjech Ahmaddin, Zulfikar ZB Lidan, HT Hasdarsyah, Zaini Bakri, dan H Makhyaruddin Yusuf (anggota). Tapi Mohd Al Fatah setelah membuka rapat dan berbicara sejenak minta izin ada acara lain. Begitu juga beberapa anggota harus berbagi tugas mewakili Komisi V ikut rapat badan anggaran (Banggar) diwaktu bersamaan.

Dari Dispora hadir Kadispora Aceh Asnawi, Kabid Program Ainal Mardiah, Kabid Olahraga Musri Idris, Kabid Pemuda Armadi, Syaifullah beserta jajarannya. Hadir pula akademisi Unsyiah, Saifuddin, dan Nyak Amir. Sedangkan tenaga ahli hadir Zainal Abidin, Azhari, Saifuddin Bantasyam, Sofyan A Gani, Cut Asmaul Husna, dan Razali. Dari Biro Hukum Setda Aceh hadir M Junaidi beserta jajarannya dan undangan lainnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRA, Adam Mukhlis mengatakan, dewasa ini bangsa yang maju adalah bangsa yang menumbuh kembangkan olahraganya menjadi industri. Untuk tingkat Asia Tenggara, dominasi Indonesia beberapa dasawarsa lalu telah diambil alih oleh Vietnam ataupun Thailand. Aceh merupakan komponen yang berkontribusi terhadap lemahnya prestasi Indonesia di tingkat regional dan internaional. “Lemahnya prestasi Aceh di tingkat nasional terbukti dari capaian atlet dalam even seperti PON atau pun kejuaraan nasional Pengprov tertentu,” ujar Adam Mukhlis saat memimpin rapat setelah Ketua Komisi V DPRA, Mohd Al Fatah ada kegiatan lain di luar.

Menurut Adam Mukhlis, kawan-kawannya dari provinsi lain mengakui bahwa Aceh kelebihan anggaran atau bahasa lain anggarannya cukup, tapi prestasi jeblok. Ini menunjukkan Aceh memang tak mampu memenej atau tidak mampu mengelola olahraga ini. Dana memang sudah ada, tapi untuk membangun dan memajukan sampai kepada industri olahraga memang bukan hanya perkara dana. Makanya ini penting sama-sama disiasati menaikkan atau meningkatkan prestasi Aceh di mata nasional dan juga mata Internasional. “Sebetulnya Aceh bisa mengikuti even olahraga tingkat internasional dengan membawa nama Aceh berdasarkan MoU Helsinki,” ujar Adam Mukhlis yang juga Ketua Umum Pengprov Forki Aceh.(adi)

//Serambinews.com